HAK
ASASI MANUSIA
Pengertian :
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang
telah dipunyai seseorang, bahkan sejak ia masih berada dalam kandungan ibunya.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independencer of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,
pasal 29 ayat 2, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam
teori perjanjian bernegara, kita mengenal adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau
kelompok-kelompok masyarakat dalam membentuik suatu negara, sedangkan pactum
unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipilih di
antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Kalau kita telusuri beberapa
pendapat para ahli, kita akan menemukan bahwa Thomas Hobbes hanya mengakui
Pactum Subjectionis saja dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis
sedangkan John Lock mengakui Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis sekaligus. Meskipun
ke-tiga pakar tersebut berpendapat demikian, namun pada intinya mereka
bersepakatan bahwa teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak
Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu haruslah
tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam
realitasnya, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut sebagaimana
digunakan dan dicantumkan secara jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau
Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk banyak negara sekarang ini adalah
seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II
dan sudah tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Sejarah
HAM
a. Sejarah HAM di Dunia
Sejarah hak
asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan
adanya hak alamiah (natural rights) yang
melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih
terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah
perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi
Amerika, dan Revolusi
Prancis.
1). Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John
dari Inggris dengan para bangsawan disebut
Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta
keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan
tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan
biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para
bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari
sistem konstitusional Inggris.
2). Revolusi
Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika
Serikat melawan penjajahan Inggris disebut
Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan
Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
3). Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk
perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah
bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration
des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara)
dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty),
kesamaan (egality), dan persaudaraan
(fraternite).
4). Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi
universal yang ditandatangani oleh semua negara
anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina.
Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya
adalah re-evaluasi
tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang
disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.
b. Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang
sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya.
Ini yang menjadi latar belakang perlunya
penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh
manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan
semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang
sebenarnya sama antar umat manusia, hak asasi
manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1). Pada
masa Prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di
Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang
Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden
Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat
yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2). Pada
masa Kemerdekaan
o
Pada masa
orde lama, Gagasan mengenai perlunya HAM berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh
yang gigih membela agar HAM dapat diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam
sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka
kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945.
Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
o
Pada masa
orde baru, Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi
terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan
dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat
minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi
tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai
pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai
pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi
untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
o
Pada masa
reformasi, masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad
dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi
sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya
berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil
amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia. Pada tahun 2005,
pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM,
yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR)
menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
Jenis-Jenis
HAM
Pada dasarnya HAM terdiri dari
beberapa jenis, sebagai berikut :
a. Hak Asasi Pribadi
(Perseonal Rights)
Hak Asasi
Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap
organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contoh :
- Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk agama.
- Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property
Rights)
Hak Asasi
Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contoh :
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan melakukan perjanjian kontrak
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
c. Hak
Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi
Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih contohnya hak mencalonkan diri
sebagai Bupati, hak memilih dalam suatu
pemilu atau hak untuk mendirikan parpol dan sebagainya.
Contoh :
Contoh :
- Hak Asasi Politik dalam memilih dalam pemilihan presiden atau kepala daerah
- Hak Asasi Politik untuk dipilih dalam pemilihan pemilihan presiden kepala daerah
- Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of
Legal Equality)
Hak Asasi
Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contoh :
- Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
- Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya
(Social and Culture Rights)
Hak Asasi
Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contoh :
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
- Hak untuk mendapat pelajaran
- Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
f. Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak
Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights),
misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan
dan penggeledahan.
Contoh :
- Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
- Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
- Hak untuk mendapatkan proses hukum baik dan adil
Pelanggaran HAM di
Dunia dan Indonesia
a. Kasus Pelanggaran HAM di Dunia
Hak Asasi
Manusia yang merupakan hak dasar yang dimiliki setiap orang sebagai karunia Tuhan YME yang melekat sejak nafas
pertamanya dan saat ini sedang menjadi perhatian
dunia. Hak dasar tersebut tertuang dalam empat kebebasan dasar atau The Four Freedoms yaitu :
· Freedoms of Speech, kebebasan
untuk berbicara dan menyampaikan pendapat.
· Freedoms of Religons, kebebasan
untuk beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
· Freedom of Fear, kebebasan
dari rasa takut.
· Freedoms from Want, kebebasan
dari kemelaratan dan kemiskinan.
Berikut
contoh Pelanggaran HAM di Dunia :
Pelanggaran
HAM Israel di Palestina
Israel
adalah sebuah wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang
mengungsi kewilayah Palestina. Orang-orang Yahudi yang diterima baik oleh
bangsa Palestina kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel
kemudian sedikit demi sedikit mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir
penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat sekarang Israel menguasai
sebagian besar wilayah Palestina, sedangkan Palestina sendiri sekarang hanya
memiliki wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel mengembargo
Palestina dari segala bentuk bantuan dan komunikasi dengan luar. Israel
beberapa kali melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina.
Sudah ribuan bahkan ratusan ribu warga Palestina menjadi korban. Bahkan relawan yang ingin membantupun ikut menjadi korban. Palestina yang sekarang ini sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara dan kemudian menjadi anggota PBB menghadapi sebuah kehidupan yang sangat memprihatinkan.
b. Kasus-Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang No. 39 Tahun
1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari
dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di
belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun
masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat
dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
o
Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
· Pembunuhan masal (genosida)
· Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan
pengadilan
· Penyiksaan
· Penghilangan
orang secara paksa
· Perbudakan atau
diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
o
Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
· Pemukulan
· Penganiayaan
· Pencemaran nama
baik
· Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya
· Menghilangkan
nyawa orang lain
Berikut
contoh Pelanggaran HAM yang terjadi Tahun 1998 di Indonesia :
o
Kerusuhan tanggal 13 – 15 Mei 1998
yang terjadi di Jakarta dan di beberapa kota di Indonesia. Aparat keamanan
bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan
diperkosa dan harta benda hilang.
o Pembunuhan
terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta. Pembunuhan terhadap beberapa
mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini
terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
Sumber :
Buku
Sekuritisasi Papua (Penerbit Imparsial)
Buku
Pendidikan Kewarganegaraan (Pustaka Gramedia)
http://id.wikipedia.org
http://kusicerdas.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar