Sabtu, 21 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA (HAM)


HAK ASASI MANUSIA
Pengertian :
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang, bahkan sejak ia masih berada dalam kandungan ibunya. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independencer of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, kita mengenal adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat dalam membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipilih di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Kalau kita telusuri beberapa pendapat para ahli, kita akan menemukan bahwa Thomas Hobbes hanya mengakui Pactum Subjectionis saja dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis sedangkan John Lock mengakui Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis sekaligus. Meskipun ke-tiga pakar tersebut berpendapat demikian, namun pada intinya mereka bersepakatan bahwa teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu haruslah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam realitasnya, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut sebagaimana digunakan dan dicantumkan secara jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk banyak negara sekarang ini adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II dan sudah tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Sejarah HAM
a.   Sejarah HAM di Dunia
     Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di     dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
     1). Magna Charta (1215)
         Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
      2). Revolusi Amerika (1776)
          Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
     3). Revolusi Prancis (1789)
        Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
     4). Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
       Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.

b.  Sejarah HAM di Indonesia
    Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi     harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antar umat manusia, hak   asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.

     1). Pada masa Prakemerdekaan
       Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.

     2). Pada masa Kemerdekaan
o   Pada masa orde lama, Gagasan mengenai perlunya HAM berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM dapat diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
o   Pada masa orde baru, Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
o   Pada masa reformasi, masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.  Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

Jenis-Jenis HAM

Pada dasarnya HAM terdiri dari beberapa jenis, sebagai berikut :
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
    Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 
     Contoh : 
  1. Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  2. Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk agama.
  3. Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.

b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
    Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 
     Contoh : 
  1. Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  2. Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan melakukan perjanjian kontrak
  3. Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu

c. Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
    Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih contohnya hak mencalonkan diri sebagai Bupati, hak memilih dalam suatu pemilu atau hak untuk mendirikan parpol dan sebagainya.
     Contoh : 
  1. Hak Asasi Politik dalam memilih dalam pemilihan presiden atau kepala daerah
  2. Hak Asasi Politik untuk dipilih dalam pemilihan pemilihan presiden kepala daerah
  3. Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan


d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
    Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 

     Contoh :
  1. Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  2. Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
  3. Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
    Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 

     Contoh : 
  1. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  2. Hak untuk mendapat pelajaran 
  3. Hak untuk memilih, menentukan pendidikan

f.   Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
       Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 

     Contoh : 
  1. Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  2. Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  3. Hak untuk mendapatkan proses hukum baik dan adil

Pelanggaran HAM di Dunia dan Indonesia

a.   Kasus Pelanggaran HAM di Dunia
      Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar yang dimiliki setiap orang sebagai karunia Tuhan YME yang melekat sejak nafas pertamanya dan saat ini sedang menjadi perhatian dunia. Hak dasar tersebut tertuang dalam empat kebebasan dasar atau The   Four Freedoms yaitu :

·    Freedoms of Speech, kebebasan untuk berbicara dan menyampaikan pendapat.
·   Freedoms of Religons, kebebasan untuk beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
·   Freedom of Fear, kebebasan dari rasa takut.
·   Freedoms from Want, kebebasan dari kemelaratan dan kemiskinan.

Berikut contoh Pelanggaran HAM di Dunia :
Pelanggaran HAM Israel di Palestina
Israel adalah sebuah wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi kewilayah Palestina. Orang-orang Yahudi yang diterima baik oleh bangsa Palestina kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel kemudian sedikit demi sedikit mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat sekarang Israel menguasai sebagian besar wilayah Palestina, sedangkan Palestina sendiri sekarang hanya memiliki wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel mengembargo Palestina dari segala bentuk bantuan dan komunikasi dengan luar. Israel beberapa kali melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina.

Sudah ribuan bahkan ratusan ribu warga Palestina menjadi korban. Bahkan relawan yang ingin membantupun ikut menjadi korban. Palestina yang sekarang ini sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara dan kemudian menjadi anggota PBB menghadapi sebuah kehidupan yang sangat memprihatinkan.

b.   Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :

o  Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
·      Pembunuhan masal (genosida)
·      Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
·    Penyiksaan
·    Penghilangan orang secara paksa
·    Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
o   Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
·  Pemukulan
·  Penganiayaan
·  Pencemaran nama baik
·  Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
·  Menghilangkan nyawa orang lain

Berikut contoh Pelanggaran HAM yang terjadi Tahun 1998 di Indonesia :
o      Kerusuhan tanggal 13 – 15 Mei 1998 yang terjadi di Jakarta dan di beberapa kota di Indonesia. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang.
o  Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.


Sumber  :     
Buku Sekuritisasi Papua (Penerbit Imparsial)
Buku Pendidikan Kewarganegaraan (Pustaka Gramedia)
http://id.wikipedia.org
http://kusicerdas.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar