A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur
dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan
kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi
Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang
hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti
dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan
adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN).
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan .
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia
sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang
surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh
globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya
dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi
transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas
negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan
tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam
mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air
serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
utuh dan tegaknya NKRI.
B. LANDASAN
HUKUM KEWARGANEGARAAN
1. UUD 1945 .
a. Pembukaan UUD 1945,
alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1),
kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak
dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak
dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak
Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Contoh Kasus .
Atas undangan dan niat positif PSSI, Irfan Bachdim dan Sergio
van Dijk datang ke Indonesia. Dari hasil pertandingan eksebisi di atas
lapangan, baik pelatih maupun penonton sama-sama puas. Dukungan agar keduanya
membela Merah-Putih kian deras. PSSI menyambut positif. Apa lagi yang
dibutuhkan? Tepat, status kewarganegaraan kedua pemain. Irfan memiliki darah
Indonesia dari sang ayah yang menikahi seorang wanita Belanda, sedangkan
kakek-nenek Sergio adalah orang Indonesia asli sebelum mengungsi ke Negeri
Kincir Angin itu 1950-an silam. Keduanya masih memiliki sanak keluarga di
Indonesia dan acap mengunjungi nusatara.
Berdasarkan undang-undang tentang kewarganegaraan terbaru, UU
no.12/2006, dikenal status kewarganegaraan ganda dalam tataran hukum Indonesia.
Namun, status tersebut hanya berlaku pada anak hasil pernikahan antara warga
negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Hingga berusia 18 tahun
atau menikah, anak tersebut harus memilih kewarganegaraannya.
Jika memilih menjadi WNI, dia harus menyatakan dengan tertulis
kepada pemerintah/pejabat yang membidangi/Departemen Kehakiman. Pernyataan
tersebut harus disampaikan dalam tenggang waktu tiga tahun setelah ulang tahun
ke-18. Berdasarkan prinsip ini, Irfan harus menentukan sikap. Lahir tanggal 11
Agustus 1988, Irfan masih punya hak untuk menjadi WNI hingga 11 Agustus 2009.
Jika tidak ada pernyataan hingga tenggat tersebut, hak untuk menjadi WNI
otomatis hilang. Irfan saat ini terdaftar sebagai pemain FC Utrecht dengan menggunakan
paspor Belanda.
Untuk kasus Sergio, sedikit lebih rumit karena UU tersebut tidak
menyebutkan secara spesifik status kewarganegaraan dari kakek/nenek, melainkan
langsung dari orangtua. Jadi, karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan
ganda, Sergio harus menanggalkan kewarganegaraan Belanda untuk menjadi WNI.
Proses yang dijalani Sergio adalah proses naturalisasi. Untuk mengajukan
kewarganegaraan melalui proses ini, seseorang antara lain disyaratkan sudah
berusia 21 tahun, lahir di wilayah Republik Indonesia atau setidaknya sudah
tinggal selama lima tahun berturut-turut, dan cukup datat berbahasa Indonesia.
Proses tersebut dapat berjalan “instan” jika Pemerintah atau terlebih dahulu
PSSI melakukan inisiatif dengan alasan kepentingan negara atau karena prestasi
yang luar biasa, dalam hal ini di bidang olahraga, yaitu sepakbola. Status WNI
akan diberikan oleh Presiden Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan
dari DPR RI.
Kasus naturalisasi di dunia olahraga pernah terjadi ketika
pebasket Mario Wuysang dan pebulutangkis senior Ferry Sonneville memilih
membela bendera Indonesia di pentas internasional. Namun, berbeda dengan
Sergio, keduanya relatif memiliki “kemudahan” karena lahir di bumi Indonesia.
Mario lahir di Sidoarjo, sedangkan opa Ferry terlahir di Jakarta.
Harus diingat, semua proses tersebut baru akan dilalui jika kedua pemain yang diharapkan segenap penggila sepakbola negeri ini memantapkan pilihannya. Irfan masih ragu-ragu, karena usianya masih muda dan pintu ke timnas Belanda relatif masih terbuka. Sedangkan Sergio tampak lebih yakin, meski dalam wawancara eksklusif GOAL.com, striker berusia 26 tahun ini menandaskan harus memutuskannya dengan masak-masak karena harus memikirkan kepentingan keluarganya – antara lain pacar yang segera melahirkan anaknya.
Harus diingat, semua proses tersebut baru akan dilalui jika kedua pemain yang diharapkan segenap penggila sepakbola negeri ini memantapkan pilihannya. Irfan masih ragu-ragu, karena usianya masih muda dan pintu ke timnas Belanda relatif masih terbuka. Sedangkan Sergio tampak lebih yakin, meski dalam wawancara eksklusif GOAL.com, striker berusia 26 tahun ini menandaskan harus memutuskannya dengan masak-masak karena harus memikirkan kepentingan keluarganya – antara lain pacar yang segera melahirkan anaknya.
Berdasarkan prinsip ius sanguinis yang dikenal dalam hukum
ketatanegaraan internasional, seseorang yang dilahirkan dari keturunan warga
negara tertentu berhak atas kewarganegaraan negara tersebut. Vietnam
memanfaatkan prinsip ini dengan memperkenalkan status kewarganegaraan ganda
untuk menyatukan sanak keluarga warganya yang tercerai-berai akibat perang.
Belanda, misalnya, juga mengenal status kewarganegaraan ganda. Status
kewarganegaraan ganda tidak menghalangi hak politik warga, buktinya dua menteri
muda dalam kabinet pemerintahan Belanda memegang paspor ganda. Selain
mengantungi paspor Belanda, mereka juga berstatus sebagai warga Maroko dan
Turki. Di Belanda, banyak masyarakat imigran asal dua negara berpenduduk
mayoritas muslim itu. Bahkan seperti yang dikutip dari Radio Netherlands
Worldwide, Ratu Beatrix sendiri memiliki dua paspor – Belanda dan Inggris.
Kesimpulan .
Berdasarkan artikel diatas, menurut landasan Hukum
Kewarganegaraan di Indonesia, seseorang haruslah mempunyai satu kewarganegaraan
saja dan tidak boleh ganda. Untuk mendapatkan perlindungan hukum internasional
dari Negara.
C. MAKSUD
DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Ø Maksud Pendidikan Kewarganegaraan
.
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa
tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga
negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang
dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan
1.Agar para mahasiswa memahami dan mampu
melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta
ikhlas.
2.Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban
bagi bangsa dan negara.
3.Menguasai pengetahuan dan memahami aneka
ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi
dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab. Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No.
267/Dikti/2000,
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan
dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara
serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
• Agar mahasiswa dapat memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta
ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
• Agar mahasiswa menguasai dan memahami
berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
• Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku
yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban
bagi nusa dan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar