Selasa, 10 November 2015

Tugas Konsultan dan Kontraktor



APA TUGAS KONSULTAN ATAU PERENCANA?
1.    Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
2.    Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
3.    Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
4.    Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
5.    Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Wewenang Konsultan Perencana adalah :
1.    Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak–pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
2.    Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan.

APA TUGAS KONTRAKTOR ATAU PELAKSANA?
1.    Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan  alat pendukung lain yang digunakan  mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
2.    Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
3.    Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang telah disepakati.
4.    Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
5.    Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
6.    Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
7.    Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.

APABILA KONSULTAN DAN KONTRAKTOR DI BERI TUGAS OLEH OWNER, LANGKAH APA YG PALING UTAMA HARUS DILALUI?
Sebuah proyek arsitektur selalu memerlukan keputusan tentang tatacara serah terima hasil pekerjaan. Uraian mengenai penyerahan hasil pekerjaan (project delivery) tidak dapat dipisahkan dengan keputusan awal tentang bagaimana perancangan proyek akan diselenggarakan. tetapi sebelum menguraikan lebih lanjut mengenai project delivery, ada baiknya dijelaskan sedikit mengenai beberapa istilah proyek untuk menyamakan persepsi.

        

Design and Build
Istilah Design and Build merupakan pengertian tentang tatacara penyelenggaraan proyek dimana proses perencanaan dan proses pelaksanaan konstruksi proyek dilakukan oleh satu pihak tertentu dan diikat secara hukum melalui kontrak dengan Pemberi Tugas. Secara umum, untuk proyek-proyek yang dilaksanakan dengan pola Design and Build, terdapat 2 (pihak) yang mengikatkan diri dengan kontrak kerja yaitu Pihak Pemberi Tugas dan Pihak Pelaksana Pekerjaan. Walaupun demikian, kadangkala diperlukan keahlian lain yaitu Konsultan Pengawas/Manajemen Proyek/Manajemen Konstruksi yang bekerja untuk dan diikat kontrak dengan Pihak Pemberi Tugas. Tugasnya adalah melakukan dan melaporkan hasil pengawasan pekerjaan kepada Pemberi Tugas. Sementara itu, pembiayaan pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan (dengan tahapan pembayaran), atau dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% dan disetujui oleh Pemberi Tugas (turn-key project).

Turn-key Project
Proyek yang dilakukan dengan pola Turn-key Project adalah pola pekerjaan dimana masing-masing pihak yang terlibat mengikatkan diri dengan kontrak kerja, tetapi Pihak Pemberi Tugas akan melakukan pembayaran pekerjaan setelah prestasi pekerjaan selesai 100% dan telah disetujui oleh Pemberi Tugas. Dengan kata lain, Pelaksana Pekerjaan (Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi dan Kontraktor, baik sendiri-sendiri, sekaligus maupun kombinasi dari pihak-pihak tersebut) membiayai dirinya sendiri sampai pekerjaannya selesai 100% dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Pada cara ini sangat penting pada saat awal untuk menyepakati hal-hal mengenai kualitas bangunan, perkiraan nilai pekerjaan, tatacara pembiayaan dan pembayaran total pada akhir pekerjaan.

Fast Track
Sesuai dengan namanya, secara bebas istilah fast track dapat dibaca sebagai ‘jalur cepat’, yaitu melaksanakan tahapan-tahapan pekerjaan secara bersamaan agar diperoleh solusi dengan lebih cepat tanpa mengorbankan kualitas hasil pekerjaan. Sebagai contoh pekerjaan fast track ini adalah, tahapan pekerjaan pelaksanaan konstruksi di lapangan sudah dimulai tanpa menunggu tahapan pekerjaan perancangan selesai 100%. Umumnya pada pekerjaan dengan cara fast track adalah pentingnya kesepakatan mengenai hal-hal pokok yang tidak boleh berubah lagi pada tahap pekerjaan selanjutnya.

Pilihan Project Delivery
Project delivery merupakan tata cara penyelenggaraan proyek yang meliputi tahapan pekerjaan perencanaan sampai dengan pelaksanaan konstruksi lapangan dan serah terima proyek dari Kontraktor kepada Pemberi Tugas. Secara umum dikenal adanya 3 (tiga) cara penyelenggaraan proyek, yaitu:
Tradisional
Proses perancangan diselesaikan tuntas baru diadakan lelang pekerjaan untuk Kontraktor. Dalam proses ini juga lazim bahwa shop drawings (gambar detail pekerjaan khusus, misalnya detail profil alumunium) disiapkan oleh Kontraktor pelaksana pekerjaan dan atau pemasok terpilih.
Bridging
Kombinasi antara kedua cara tersebut diatas. Seorang arsitek (kontrak ataupun in-house) menyiapkan konsep rancangan dan atau pra-rancangan untuk dilelangkan kepada Kontraktor atau Kontraktor design and build. Selanjutnya dokumen pengembangan rancangan sampai dokumen pelaksanaan diselesaikan oleh Kontraktor tersebut. Dalam cara ini diperlukan 2 (dua) fungsi arsitek yang berbeda, yaitu pada tahap awal perancangan, sebagai arsitek perancang, dan pada tahap penyelesaian dokumen perancangan, sebagai architect of record. Walaupun demikian, lazim juga ditemui arsitek kedua menyelesaikan seluruh dokumen perancangan sebelum dilelangkan kepada Kontraktor. Contoh proyek seperti ini adalah, misalnya, Pemberi Tugas memilih arsitek asing untuk mengerjakan pra-rancangan dan kemudian menunjuk arsitek lokal untuk meneruskan pekerjaan perancangan sampai selesai.Ketiga cara tersebut diatas dapat dilakukan dengan proses fast track. Demikian pula halnya dengan tatacara pembayaran; bila disepakati untuk dilakukan dengan turn-key maka pembayaran dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%, disetujui Pemberi Tugas dan dilakukan serah terima proyek.
Saat ini sejalan dengan makin kompleksnya tata cara membangun dan bertambah rumitnya pola pembiayaan proyek, prinsip-prinsip dasar tersebut diatas menimbulkan variasi-variasi baru.