APA
TUGAS KONSULTAN ATAU PERENCANA?
1. Membuat
gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis,
fasilitas dan penempatannya.
2. Menentukan
spesifikasi bahan bangunan untuk finishing
pada bangunan proyek ini.
3. Membuat
gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk
pelaksanaan proyek.
4. Membuat
perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
5. Bertanggung
jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Wewenang Konsultan Perencana adalah :
1. Mempertahankan
desain dalam hal adanya pihak–pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan
pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
2. Menentukan
warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan.
APA
TUGAS KONTRAKTOR ATAU PELAKSANA?
1. Menyediakan
tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan alat pendukung
lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah
ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
2. Bertanggungjawab
sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
3. Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan jadual (time
schedule) yang telah disepakati.
4. Melindungi
semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan
sampai pada penyerahan pekerjaan.
5. Memelihara
dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan
oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat
pekerjaan.
6. Kontraktor
mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran
waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan
kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
7. Mengganti
semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan
pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada
kecelakaan.
APABILA
KONSULTAN DAN KONTRAKTOR DI BERI TUGAS OLEH OWNER, LANGKAH APA YG PALING UTAMA
HARUS DILALUI?
Sebuah
proyek arsitektur selalu memerlukan keputusan tentang tatacara serah terima
hasil pekerjaan. Uraian mengenai penyerahan hasil pekerjaan (project delivery)
tidak dapat dipisahkan dengan keputusan awal tentang bagaimana perancangan
proyek akan diselenggarakan. tetapi sebelum menguraikan lebih lanjut mengenai project
delivery, ada baiknya dijelaskan sedikit mengenai beberapa istilah proyek
untuk menyamakan persepsi.
Design and Build
Istilah Design and Build merupakan pengertian tentang tatacara penyelenggaraan proyek dimana proses perencanaan dan proses pelaksanaan konstruksi proyek dilakukan oleh satu pihak tertentu dan diikat secara hukum melalui kontrak dengan Pemberi Tugas. Secara umum, untuk proyek-proyek yang dilaksanakan dengan pola Design and Build, terdapat 2 (pihak) yang mengikatkan diri dengan kontrak kerja yaitu Pihak Pemberi Tugas dan Pihak Pelaksana Pekerjaan. Walaupun demikian, kadangkala diperlukan keahlian lain yaitu Konsultan Pengawas/Manajemen Proyek/Manajemen Konstruksi yang bekerja untuk dan diikat kontrak dengan Pihak Pemberi Tugas. Tugasnya adalah melakukan dan melaporkan hasil pengawasan pekerjaan kepada Pemberi Tugas. Sementara itu, pembiayaan pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan (dengan tahapan pembayaran), atau dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% dan disetujui oleh Pemberi Tugas (turn-key project).
Istilah Design and Build merupakan pengertian tentang tatacara penyelenggaraan proyek dimana proses perencanaan dan proses pelaksanaan konstruksi proyek dilakukan oleh satu pihak tertentu dan diikat secara hukum melalui kontrak dengan Pemberi Tugas. Secara umum, untuk proyek-proyek yang dilaksanakan dengan pola Design and Build, terdapat 2 (pihak) yang mengikatkan diri dengan kontrak kerja yaitu Pihak Pemberi Tugas dan Pihak Pelaksana Pekerjaan. Walaupun demikian, kadangkala diperlukan keahlian lain yaitu Konsultan Pengawas/Manajemen Proyek/Manajemen Konstruksi yang bekerja untuk dan diikat kontrak dengan Pihak Pemberi Tugas. Tugasnya adalah melakukan dan melaporkan hasil pengawasan pekerjaan kepada Pemberi Tugas. Sementara itu, pembiayaan pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan (dengan tahapan pembayaran), atau dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% dan disetujui oleh Pemberi Tugas (turn-key project).
Turn-key Project
Proyek yang dilakukan dengan pola Turn-key Project adalah pola pekerjaan dimana masing-masing pihak yang terlibat mengikatkan diri dengan kontrak kerja, tetapi Pihak Pemberi Tugas akan melakukan pembayaran pekerjaan setelah prestasi pekerjaan selesai 100% dan telah disetujui oleh Pemberi Tugas. Dengan kata lain, Pelaksana Pekerjaan (Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi dan Kontraktor, baik sendiri-sendiri, sekaligus maupun kombinasi dari pihak-pihak tersebut) membiayai dirinya sendiri sampai pekerjaannya selesai 100% dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Pada cara ini sangat penting pada saat awal untuk menyepakati hal-hal mengenai kualitas bangunan, perkiraan nilai pekerjaan, tatacara pembiayaan dan pembayaran total pada akhir pekerjaan.
Proyek yang dilakukan dengan pola Turn-key Project adalah pola pekerjaan dimana masing-masing pihak yang terlibat mengikatkan diri dengan kontrak kerja, tetapi Pihak Pemberi Tugas akan melakukan pembayaran pekerjaan setelah prestasi pekerjaan selesai 100% dan telah disetujui oleh Pemberi Tugas. Dengan kata lain, Pelaksana Pekerjaan (Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi dan Kontraktor, baik sendiri-sendiri, sekaligus maupun kombinasi dari pihak-pihak tersebut) membiayai dirinya sendiri sampai pekerjaannya selesai 100% dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Pada cara ini sangat penting pada saat awal untuk menyepakati hal-hal mengenai kualitas bangunan, perkiraan nilai pekerjaan, tatacara pembiayaan dan pembayaran total pada akhir pekerjaan.
Fast Track
Sesuai dengan namanya, secara bebas istilah fast track dapat dibaca sebagai ‘jalur cepat’, yaitu melaksanakan tahapan-tahapan pekerjaan secara bersamaan agar diperoleh solusi dengan lebih cepat tanpa mengorbankan kualitas hasil pekerjaan. Sebagai contoh pekerjaan fast track ini adalah, tahapan pekerjaan pelaksanaan konstruksi di lapangan sudah dimulai tanpa menunggu tahapan pekerjaan perancangan selesai 100%. Umumnya pada pekerjaan dengan cara fast track adalah pentingnya kesepakatan mengenai hal-hal pokok yang tidak boleh berubah lagi pada tahap pekerjaan selanjutnya.
Sesuai dengan namanya, secara bebas istilah fast track dapat dibaca sebagai ‘jalur cepat’, yaitu melaksanakan tahapan-tahapan pekerjaan secara bersamaan agar diperoleh solusi dengan lebih cepat tanpa mengorbankan kualitas hasil pekerjaan. Sebagai contoh pekerjaan fast track ini adalah, tahapan pekerjaan pelaksanaan konstruksi di lapangan sudah dimulai tanpa menunggu tahapan pekerjaan perancangan selesai 100%. Umumnya pada pekerjaan dengan cara fast track adalah pentingnya kesepakatan mengenai hal-hal pokok yang tidak boleh berubah lagi pada tahap pekerjaan selanjutnya.
Pilihan Project Delivery
Project delivery merupakan
tata cara penyelenggaraan proyek yang meliputi tahapan pekerjaan perencanaan
sampai dengan pelaksanaan konstruksi lapangan dan serah terima proyek dari
Kontraktor kepada Pemberi Tugas. Secara umum dikenal adanya 3 (tiga) cara
penyelenggaraan proyek, yaitu:
Tradisional
Proses perancangan diselesaikan tuntas baru diadakan lelang pekerjaan untuk Kontraktor. Dalam proses ini juga lazim bahwa shop drawings (gambar detail pekerjaan khusus, misalnya detail profil alumunium) disiapkan oleh Kontraktor pelaksana pekerjaan dan atau pemasok terpilih.
Proses perancangan diselesaikan tuntas baru diadakan lelang pekerjaan untuk Kontraktor. Dalam proses ini juga lazim bahwa shop drawings (gambar detail pekerjaan khusus, misalnya detail profil alumunium) disiapkan oleh Kontraktor pelaksana pekerjaan dan atau pemasok terpilih.
Bridging
Kombinasi antara kedua cara tersebut diatas. Seorang arsitek (kontrak ataupun in-house) menyiapkan konsep rancangan dan atau pra-rancangan untuk dilelangkan kepada Kontraktor atau Kontraktor design and build. Selanjutnya dokumen pengembangan rancangan sampai dokumen pelaksanaan diselesaikan oleh Kontraktor tersebut. Dalam cara ini diperlukan 2 (dua) fungsi arsitek yang berbeda, yaitu pada tahap awal perancangan, sebagai arsitek perancang, dan pada tahap penyelesaian dokumen perancangan, sebagai architect of record. Walaupun demikian, lazim juga ditemui arsitek kedua menyelesaikan seluruh dokumen perancangan sebelum dilelangkan kepada Kontraktor. Contoh proyek seperti ini adalah, misalnya, Pemberi Tugas memilih arsitek asing untuk mengerjakan pra-rancangan dan kemudian menunjuk arsitek lokal untuk meneruskan pekerjaan perancangan sampai selesai.Ketiga cara tersebut diatas dapat dilakukan dengan proses fast track. Demikian pula halnya dengan tatacara pembayaran; bila disepakati untuk dilakukan dengan turn-key maka pembayaran dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%, disetujui Pemberi Tugas dan dilakukan serah terima proyek.
Kombinasi antara kedua cara tersebut diatas. Seorang arsitek (kontrak ataupun in-house) menyiapkan konsep rancangan dan atau pra-rancangan untuk dilelangkan kepada Kontraktor atau Kontraktor design and build. Selanjutnya dokumen pengembangan rancangan sampai dokumen pelaksanaan diselesaikan oleh Kontraktor tersebut. Dalam cara ini diperlukan 2 (dua) fungsi arsitek yang berbeda, yaitu pada tahap awal perancangan, sebagai arsitek perancang, dan pada tahap penyelesaian dokumen perancangan, sebagai architect of record. Walaupun demikian, lazim juga ditemui arsitek kedua menyelesaikan seluruh dokumen perancangan sebelum dilelangkan kepada Kontraktor. Contoh proyek seperti ini adalah, misalnya, Pemberi Tugas memilih arsitek asing untuk mengerjakan pra-rancangan dan kemudian menunjuk arsitek lokal untuk meneruskan pekerjaan perancangan sampai selesai.Ketiga cara tersebut diatas dapat dilakukan dengan proses fast track. Demikian pula halnya dengan tatacara pembayaran; bila disepakati untuk dilakukan dengan turn-key maka pembayaran dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%, disetujui Pemberi Tugas dan dilakukan serah terima proyek.
Saat ini
sejalan dengan makin kompleksnya tata cara membangun dan bertambah rumitnya
pola pembiayaan proyek, prinsip-prinsip dasar tersebut diatas menimbulkan
variasi-variasi baru.